Kemenag Susun Pedoman Ceramah di Rumah Ibadah
Jakarta,LiputanIslam.com—Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, akan menyusun pedoman ceramah di Rumah Ibadah. Ia mengatakan bahwa dalam proses penyusunan pedoman bersama ceramah di rumah ibadah akan melibatkan semua pihak. Pedoman bersama itu rencananya akan berisi aturan materi yang boleh dan tidak boleh disampaikan oleh para penceramah agama di rumah ibadah. Hal itu ia sampaikan di Jakarta, sebagaimana dilansir oleh Republika, Minggu (19/3).
“Proses penyusunannya akan melibatkan semua kalangan, para pemangku kepentingan. Bukan semata melibatkan partisipasi mereka. Tapi merekalah para pemuka dan tokoh agama yang memiliki kompetensi untuk bicara tentang hal itu. Tokoh agama itu yang menyepakati apa komitmen yang akan dibangun bersama. Kami di Kemenag sebatas memfasilitasi kesepakatan bersama, lalu diwadahi dalam bentuk regulasi yang tentu harus mengikat kita semua untuk kita taati bersama,” kata Lukman.
Menurut dia, pedoman bersama ini diperlukan agar para pemuka agama mempunyai pemahaman yang sama tentang materi yang boleh dan tidak boleh disampaikan saat ceramah di rumah ibadah. Dengan demikian, diharapakan rumah ibadah akan terjaga kesuciannya dan menjadi tempat yang aman dalam mewujudkan kedamaian. Bukan sebaliknya, rumah ibadah menjadi tempat munculnya konflik atau sengketa antar umat beragama.
Lukman mengaku bahwa proses penysunan pedoman bersama tersebut tidak lepas dari masukan dan keluhan dari masyarakat. Menurutnya ada empat hal yang dikeluhkan masyarakat saat ini, yakni bahwa isi ceramah cenderung membesar-besarkan furu’iyyah yang dapat menimbulkan konflik antar umat beragama. Bahkan ada juga yang mengklaim paling benar dan yang lain salah.
Kedua, materi ceramah yang menyalahkan umat lain. Menurutnya, ceramah yang seperti itu tidak boleh. Agama itu justru menganjurkan bahwa untuk mengatakan bersih, tidak perlu mengatakan orang lain kotor. “Di tengah kemajemukan bangsa, ini menjadi sesuatu yang harus dihindari. Jadi tidak perlu menyalah-nyalahkan orang lain untuk mengatakan bahwa kita yang paling benar,” tegasnya.
Ketiga, ceramah agama yang sudah memasuki wilayah politik praktis. Menurut Menag, perlu kesepakatan bersama para tokoh agama, apakah ceramah di rumah ibadah berupa ajakan untuk memilih si A dan larangan memilih si B dengan berbagai alasan menjadi bagian dari dakwah atau justru masuk ujaran kebencian yang diskriminatif. “Ini tentu yang harus disepakati bersama,” katanya.
Terakhir, keluhan terkait isi ceramah yang menyalah-nayalahkan ideologi negara. Misalnya mengatakan bahwa Pancasila sebagai sesuatu yang salah dan harus diperangi. “Ini dalam konteks keindonesiaan, menurut hemat saya harus betul-betul dihindari oleh siapapun ketika dia sedang berceramah, apalagi di rumah ibadah,” ucapnya.
Menag mengatakan, bahwa aturan tersebut nantinya akan berlaku untuk semua agama, dan bukan hanya untuk agama tertentu saja. “Aturan ini kita buat untuk semua agama, untuk semua rumah ibadah. Karena masyarakat kita adalah masyarakat yang majemuk dan beragam”. Ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi rencana kemenag tersebut, Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori Ismail menyampaikan hal tersebut sah-sah saja kalau tujuannya baik. “Kalau tujuannya baik untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuannya untuk itu sah-sah saja,” tuturnya. (fd/Republika).