Gus Solah: Upaya Mendirikan Negara Islam Akan Terus Gagal
Jombang, LiputanIslam.com– Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur, KH Solahuddin Wahid (Gus Solah) menanggapi urungnya pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir. Menurutnya, Abu Bakar Ba’asyir dan mereka yang sepaham dengannya akan terus berjuang mendirikan negara Islam di Indonesia. Namun, mereka akan terus menemui kegagalan.
“Pembebasan bersyarat terhadap Abu Bakar Ba’asyir yang urung dilakukan karena ia tidak mau menerima syarat setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila. Yusril Ihza Mahendra mencoba membujuk dengan menyatakan bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Jawab Ba’asyir, kalau keduanya tidak bertentangan, mengapa NKRI tidak berdasarkan Islam saja?,” katanya di Jombang, Jawa Timur, seperti dilansir NU Online, pada Rabu (20/2).
Gus Solah mengaku, dirinya pernah diundang menjadi pembicara dalam seminar di Sragen yang diadakan organisasi pimpinan Ba’asyir tahun 2007-2008. Saat itu Ba’asyir menyatakan bahwa Indonesia harus berdasarkan Islam. “Saya sampaikan kepada peserta seminar bahwa NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Persis, dan lain-lain pernah melakukan perjuangan serupa. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan itu tidak berhasil,” bebernya.
Perjuangan mendirikan negara Islam itu dilakukan sejak menjelang kemerdekaan, lalu dilanjutkan dalam Majelis Konstituante (1956-1959). Saat itu para tokoh ormas dan parpol Islam pada 1950 sampai 1970-an menganggap Pancasila bertentangan dengan Islam dan Pancasila itu sekuler. Anggapan tidak benar tersebut muncul karena Bung Karno sebagai penggali Pancasila sering berpidato memuji Kemal Attaturk, pemimpin Turki yang sekuler.
“Sehingga, Bung Karno dianggap oleh tokoh-tokoh Islam berpaham sekuler dan Pancasila juga dianggap sekuler. “Pada tahun 1984, Muktamar NU menerima secara resmi dasar negara Pancasila yang lalu diikuti ormas-ormas dan parpol Islam,” terangnya.
Dikisahkan, pada 17 Agustus sore, ada pesan dari orang-orang Kristen di wilayah Kaigun yang keberatan terhadap sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Jika anak kalimat itu tetap dipertahankan, pulau-pulau yang dihuni mayoritas umat Kristen di Indonesia Timur tidak akan bergabung dalam negara Republik Indonesia yang akan didirikan.
Para tokoh Islam sebenarnya sulit menerima permintaan itu. Namun, mereka sadar, kalau satu bagian dari Indonesia Timur tidak bergabung dengan Republik Indonesia, posisi Indonesia di mata luar negeri akan melemah. Demi lahirnya negara Republik Indonesia, tokoh-tokoh Islam berlapang hati menyetujui dihapusnya tujuh kata tersebut.
Untuk merumuskan UUD-Dasar Negara dibentuklah Majelis Konstituante. Namun, muncul masalah yang paling sulit dicari titik temu. Ada tiga kelompok: kelompok Pancasila (247 kursi), kelompok Islam (230 kursi), dan kelompok ekonomi sosialis-demokrasi (10 kursi). Karena perdebatan begitu alot dan sulit mencapai kata sepakat dalama masalah dasar negara, muncullah usul dari Presiden Soekarno dan Jenderal TNI Abdul Haris Nasution untuk kembali kepada UUD 1945.
Fraksi pendukung Presiden Soekarno langsung menyetujui. Fraksi Islam mengambil kesempatan untuk memasukkan kembali “tujuh kata Piagam Jakarta”. Mereka setuju kembali kepada UUD 1945 apabila Piagam Jakarta dicantumkan dalam UUD 1945. Menanggapi usul Fraksi Islam, PM Juanda menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 oleh karena itu memberi dasar bagi pelaksanaan hukum agama.
Akhirnya, penentuan dasar negara dalam Majelis Konstituante diselesaikan dengan pemungutan suara terhadap usul memasukkan “tujuh kata Piagam Jakarta” ke dalam pembukaan UUD. Yang pro mencapai 201 suara dan yang kontra mencapai 266 suara. Usulan pemerintah untuk kembali ke UUD 1945 tanpa revisi juga dilakukan melalui pemungutan suara. Pada pemungutan suara ketiga, hasilnya 263 pro kembali ke UUD 1945 dan 203 kontra.
“Karena suara terbanyak tidak mencapai 2/3 jumlah suara, tidak ada yang menang. Konstituante mengalami jalan buntu. Maka pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945,” ungkapnya.
Butir kelima dalam pertimbangan dekrit itu menyatakan bahwa presiden yakin jika Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan kesatuan darinya.
“Ternyata sampai kini Ba’asyir belum mampu memahami sikap tokoh-tokoh Islam pada 18 Agustus 1945 itu dan makna yang tersirat di dalamnya. Hingga saat ini masih cukup banyak umat dan tokoh Islam yang masih meratapi dibatalkannya Piagam Jakarta,” tandas Gus Solah. (aw/NU Online).