Melawan Arogansi AS

0
803

LiputanIslam.com – Mahkamah Agung Internasional (ICJ, International Court of Justice) akhirnya mengeluarkan keputusan terkait dengan sanksi ekonomi terhadap Iran yang dihubungkan dengan perjanjian nuklir. Lembaga PBB  yang mengurusi sengketa hukum antarnegara ini menyatakan bahwa keputusan sepihak Presiden Amerika Donald Trump untuk keluar dari Perjanjian Nuklir Iran adalah ilegal. ICJ memerintahkan Washington untuk kembali ke perjanjian nuklir.

Vonis ICJ ini merujuk kepada apa yang terjadi pada bulan Mei 2018 lalu. Saat itu, Trump secara sepihak menyatakan keluar dari perjanjian nuklir yang sebelumnya telah disepakati oleh tujuh negara tahun 2015, yaitu Amerika Serikat, Iran, Rusia, Tiongkok, Inggris, Perancis, dan Jerman. Inti dari perjanjian itu adalah pencabutan sejumlah embargo ekonomi secara bertahap terhadap Iran. Sebagai konsesinya, Iran bersedia untuk menunda proyek nuklirnya. Akan tetapi, Trump secara sepihak menyatakan bahwa perjanjian tahun 2015 itu adalah kecerobohan dan bencana yang dibuat oleh pemerintahan Gedung Putih sebelumnya di bawah Barack Obama. Untuk itu, AS secara sepihak keluar dari perjanjian. AS kemudian menjatuhkan sejumlah sanksi ekonomi tambahan bagi Iran.

Bukannya taat kepada keputusan, menanggapi keputusan IJC itu AS malah menyatakan akan keluar dari “Perjanjian Amity” tahun 1955 yang menjadi dasar yuridis vonis dari IJC itu. Bahkan, AS juga akan keluar dari “Protokol Opsional” di bawah “Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik” tahun 1961. Lebih jauh lagi, AS mengancam akan meninjau semua perjanjian internasional yang dapat mengeksposnya pada keputusan yang mengikat oleh ICJ.

Luar biasa! Selama kurun waktu dua tahun pemerintahan Trump, AS sudah mengeluarkan enam kebijakan internasional yang kesemuanya dilakukan secara sepihak. Selain dua kebijakan di atas, Amerika juga telah menarik diri dari kesepakatan iklim global, keluar dari perjanjian nuklir Iran, meninggalkan badan kebudayaan PBB, serta mengancam akan keluar dari NATO jika para anggota traktat keamanan ini enggan mengeluarkan anggaran lebih banyak untuk pertahanan.

Keputusan Trump itu sejatinya menunjukkan watak asli kebijakan luar negeri Amerika yang arogan dan sombong. Negeri Paman Sam itu menganggap dirinya sebagai penguasa dunia, hingga berhak kapanpun keluar dari segala macam perjanjian apapun yang telah ditandatanganinya. Perjanjian bagi AS hanya dipakai dalam rangka mengikat dan membatasi pihak lain. Perjanjian hanya dibuat dan ditandatangani supaya AS punya alasan legal untuk menekan pihak lain. Pihak lain akan terus ditekan agar mematuhi perjanjian. Jika pihak lain menolak, maka ancaman embargo ekonomi hingga intervensi militer siap dilancarkan.

Tapi, hal yang sebaliknya tidak berlaku sama sekali. Fakta menunjukkan bahwa AS cenderung untuk mengabaikan kewajibannya dalam menaati perjanjian yang sudah ditandatangani. Ketika pihak lain menuntut AS taat kepada perjanjian, AS dengan entengnya akan menyatakan diri keluar dari perjanjian. Karena AS memang kuat secara ekonomi dan militer, tak ada ancaman apapun yang bisa ditujukan kepada AS sebagai hukuman.

Inilah hukum rimba. Yang kuatlah (bukan yang benar) yang akhirnya menjadi pemenang. Akan tetapi, arogansi seperti ini tentu harus dilawan. Tanpa adanya perlawanan, kezaliman yang tercipta akan semakin merajalela. Lebih dari itu, sebagai Muslim, ada pesan agama yang sangat jelas soal kewajiban untuk menegakkan keadilan serta melawan arogansi orang-orang durhaka. (os/editorial/liputanislam)

DISKUSI: